Wagub Kaltim Sampaikan Nota Penjelasan Dua Ranperda Inisiatif Pemprov
Wagub Seno Aji saat menyampaikan nota penjelasan Raperda Pemprov Kaltim dalam paripurna ke-28 DPRD Kaltim. (fic : adpimprov)
POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA
: Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur H Seno Aji menyampaikan Nota
Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemprov Kaltim tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur dan Perubahan
Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan
Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Kaltim pada Rapat Paripurna ke-28 DPRD
Provinsi Kaltim, di Gedung B DPRD Kaltim, Karang Paci Samarinda, Senin
(4/8/2025).
Pada rapat paripurna
yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua I Ekti
Imanuel dan dihadiri 39 anggota DPRD Kaltim, serta perwakilan Forkopimda
Kaltim, Sekda Kaltim Sri Wahyuni, staf ahli, asisten dan pimpinan perangkat
daerah lingkup Pemprov Kaltim, Wagub Seno Aji mengungkapkan usulan Ranperda
inisiatif yang diajukan oleh Pemprov Kaltim dimaksudkan untuk memberikan
gambaran kepada legislatif baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis
yang menjadi latar belakang penyusunan Raperda tersebut.
“Pemerintah daerah
mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan
yang terhormat, atas perhatian dan kesediaannya untuk segera membahas Ranperda
dimaksud yang merupakan Ranperda prioritas untuk diselesaikan sesegera mungkin,”
ungkap Seno Aji.
Menurut Seno, upaya
dan kebijakan pemerintah daerah tentu memerlukan dukungan semua pihak. Oleh
karenanya, kepada pimpinan dan anggota dewan untuk dapat memberikan dukungan
dalam pembahasan Ranperda ini nantinya sehingga dapat diimplementasikan
sesegera mungkin, demi menunjang keberlanjutan dan keberlangsungan pembangunan
daerah ke depannya.
“Dengan perubahan
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa PT Migas Mandiri
Pratama Kaltim dapat beroperasi sesuai dengan regulasi terbaru, mengelola
sumber daya alam secara optimal dan memiliki manajemen yang efektif demi
kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,” jelas Seno Aji.
Terkait Ranperda
tentang Jamkrida Kaltim, Wagub Seno mengatakan bahwa penyusunan rancangan
perubahan Perda Kaltim Nomor 9 Tahun 2012 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi
semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan peraturan lebih lanjut,
sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi di lapangan serta memberikan manfaat bagi BUMD. Terutama dalam upaya
mengembangkan dan memajukan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang
menjadi salah satu kekuatan perekonomian daerah.
“Perda Kaltim Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Jamkrida Kaltim saat ini sudah tidak sesuai/relevan lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, karena itu diperlukan perubahan pada beberapa pasal dan ayat untuk menyesuaikan PP Nomor 57 Tahun 2017 tentang BUMD. Karena Perda tersebut sebelum terbitnya PP Nomor 54 Tahun 2017, sehingga ketentuan terkait modal dasar yang telah disetor, pembagian keuntungan dan lainnya, perlu disesuaikan kembali,” kata Seno Aji.
“Sekali lagi
pemerintah daerah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang
setinggi-tingginya atas perhatian DPRD Kaltim, dalam menanggapi secara positif
serta kesediaannya untuk membahas dua Ranperda tersebut sehingga nantinya dapat
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama,”
tandas Seno Aji. (mar)